MUTASI PESERTA DIDIK
Apa itu mutasi peserta didik? Mutasi peserta didik adalah perpindahan siswa dari sekolah/madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju. Ada 2 macam mutasi siswa yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk.MUTASI PESERTA DIDIK KELUAR
Syarat mutasi keluar adalah : a) Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua b) Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku (setelah kegiatan pembelajaran UTS/UAS/UKK) selesai. c) Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah Bagaimana mekanisme mutasi keluar?
Mekanisme mutasi keluar adalah sebagai berikut : a) Orang tua mencari sekolah baru yang akan dituju dan meminta surat keterangan diterima dari sekolah baru dan diserahkan ke SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo. b) Orang tua mengajukan surat permohonan pindah disampaikan kepada SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo (form ada di sekolah). c) Sekolah membuat surat keterangan mutasi. d) Rujuk ke UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sidoarjo.
Jl. Raya Gelora Delta Sidoarjo didalam komplek SMPN 1 Sidoarjo. (jika mutasi ke luar kecamatan). e) Rujuk ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Jl. Pahlawan No. 4. (jika jika mutasi ke luar kabupaten) f) Rujuk ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur
Jl. Gentengkali No.33 Surabaya, 60275 (jika mutasi ke luar propinsi) http://dindik.jatimprov.go.id/static/17/kontak.html Surat mutasi keluar harus melampirkan :
- Rapor asli lengkap / fotokopi yang dilegalisir kepala sekolah/madrasah dan diisi bagian belakang buku rapor.
MUTASI PESERTA DIDIK MASUK
Apa yang dimaksud mutasi masuk?Mutasi masuk adalah siswa pindahan masuk ke satuan pendidikan di SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo. Apa persyaratan mutasi masuk?
Syarat mutasi masuk adalah : a) Surat keterangan pindah dari sekolah asal. b) Rapor asli / fotokopi legalisir. c) Surat keterangan siswa tersebut tidak menjalani sanksi dari sekolah asal.* d) Fotokopi akreditasi dari sekolah asal.* e) Fotokopi izin operasional sekolah asal.* Bagaimana mekanisme mutasi masuk?
Mekanisme mutasi masuk adalah sebagai berikut : a) SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo menerima dan melampirkan surat keterangan diterima. b) Melakukan seleksi berkas usulan perpindahan peserta didik sesuai dengan persyaratan serta rasio jumlah pagu di sekolah. c) Surat mutasi masuk ditandatangani kepala sekolah dan pejabat yang berwenang sesuai yang tercetak dalam lembar mutasi. Surat mutasi masuk harus melampirkan : 1) Surat keterangan pindah dari sekolah asal. 2) Rapor asli / fotokopi legalisir. 3) Surat keterangan siswa tersebut tidak menjalani sanksi dari sekolah asal.* 4) Fotokopi akreditasi dari sekolah asal.* 5) Fotokopi izin operasional sekolah asal.* Apa syarat dan bagaimana mekanisme mutasi masuk dari Sekolah Internasional? a) Untuk mutasi masuk yang berasal dari sekolah Indonesia yang berada di luar negeri syarat dan mekanismenya sama dengan mutasi masuk. b) Untuk mutasi masuk yang berasal dari sekolah internasional harus harus mendapatkan surat penyetaraan/penempatan kelas yang dikeluarkan dari Kementrian Pendidikan (http://dikdas.kemdiknas.go.id/pi/) selanjutnya syarat dan mekanismenya sama dengan mutasi masuk.